Rabu, 24 Januari 2018

PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU

Kami sajikan mengenai " PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU

Dalam Pasal 1 berbunyi :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
  4. dst ..................
Kami tayangkan riviewnya di bawah ini.


DOWNLOAD
Semoga para digma pendidikan memahaminya.


EmoticonEmoticon