Kami sajikan mengenai " PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU"
Dalam Pasal 1 berbunyi :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
- dst ..................
DOWNLOAD
Semoga para digma pendidikan memahaminya.
Semoga para digma pendidikan memahaminya.
EmoticonEmoticon