Sabtu, 19 November 2016

PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH SD SMP SMA

Tags



 
Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibti daiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profi l kualitas sekolah/madrasah.
Di dalam Pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi : (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan

Dasar Hukum
Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
4. Keputusan Mendikbud Nomor 174/P/2012 dan 193/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.;
7. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
8. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan Kompetensi Guru;
9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
10. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
13. Permendiknas Nomor 01 Tahun 2008 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Khusus;
14. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
15. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan;
16. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium;
17. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
18. Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB;
19. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK;
20. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non- Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB;
21. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA;
22. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI;
23. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs;
24. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK;
25. Permendiknas Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB;
26. Permendiknas Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMPLB; dan
27. Permendiknas Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMALB;

Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepenti ngan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. moti vator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompeti ti f baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; dan
5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan
mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh seti ap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan serti fi kat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Selengkapnya silahkan download atau unduh secara gratis pada link di bawah ini.
Kebijakan :
>>> Pedoman Akreditasi dan POS Akreditasi BAN-S/N

Perangkat Akreditasi :
>>> SD/MI
>>> SMP/MTs
>>> SMA/MA
>>> SMK
Demikian potingan yang dapat di share kali ini, semoga bermanfaat. Amin
Salam Pendidikan
 


EmoticonEmoticon